Buat Beli Sabu, Duda Anak Dua Curi Laptop dan Handphone Dalam Mobil di Tambora Jakbar

- 24 Juli 2023, 15:07 WIB
Seorang duda yang memiliki dua anak bernama Arif Hidayat (40) ditangkap Polsek Tambora karena melakukan pencurian barang-barang di dalam mobil dengan modus pecah kaca.
Seorang duda yang memiliki dua anak bernama Arif Hidayat (40) ditangkap Polsek Tambora karena melakukan pencurian barang-barang di dalam mobil dengan modus pecah kaca. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Seorang duda yang memiliki dua anak bernama Arif Hidayat (40) ditangkap Polsek Tambora karena melakukan pencurian barang-barang di dalam mobil dengan modus pecah kaca.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, dalam menjalankan aksinya, ternyata pelaku tidak sendirian.

Ada satu orang rekan pelaku bernama Nurman Julianto yang saat ini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Memasuki pekan Ketiga Bulan Juli, Hanya 3 Shio Ini yang paling Hoki, Cuan Melimpah, Banjir Rezeki!

"Para pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca untuk merusak kaca mobil korban sebelum membawa kabur semua barang di dalam mobil," ucap Putra dalam keterangannya, Senin 24 Juli 2023.

Putra menuturkan, penangkapan terhadap pelaku didasari adanya tiga kejadian pencurian beruntun dengan target mobil yang terparkir di pinggir jalan.

Salah satu korban berinisial TN (54) kemudian melaporkan pencurian yang dialaminya ke Polsek Tambora.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mengaktifkan Mode Parental Control di Netflix, Berikut Tujuannya yang Mulia

TN mengaku mengalami kerugian mencapai Rp30 juta akibat pencurian modus pecah kaca mobil tersebut.

"Dalam rentang bulan Juni hingga Juli 2023, terjadi tiga kejadian pecah kaca berturut-turut di Tambora, dimana dua kejadian tidak dilaporkan secara resmi oleh korban. Namun pada kejadian terakhir, korban kehilangan laptop dan handphone, dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora," jelas Putra.

"TN menemukan kaca jendela mobil bagian tengah di sisi kiri telah pecah dan semua barang di dalam mobil telah hilang. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai 30 juta rupiah," sambungnya.

Baca Juga: 96 Kota Terkaya di Dunia 2023, Jakarta Nomor Berapa

Putra membeberkan bahwa motif dari pelaku melakukan pencurian modus pecah kaca mobil adalah untuk membeli narkoba.

"Hasil tes urine dari tersangka menunjukkan hasil positif terhadap sabu," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini menjalani penahanan di Polsek Tambora dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah