Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp3.557.818,-/rumah tangga miskin/bulan.
Secara umum, kata dia, pada periode Maret 2016 - Maret 2023, tingkat kemiskinan di Maluku Utara cenderung berfluktuatif.
Pola yang berbeda terjadi dari Maret 2017 hingga September 2019 yang menunjukkan pola semakin meningkat.
Baca Juga: Nikmati Malam di Bengkulu, Presiden Kunjungi Festival Tabut 2023 dan Belikan Ini untuk Menteri PUPR
Sementara itu, kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode Maret 2020 dan September 2020 disebabkan oleh adanya pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia.
Tidak terkecuali Malut, karena sejak Maret 2021 sampai Maret 2022 Kemiskinan Malut mengalami penurunan, tetapi pada September 2022 dan Maret 2023, kemiskinan Malut kembali naik.***