Kecelakaan Kereta di Semarang, KAI Ingatkan Aturan Melintas di Perlintasan Kereta

- 19 Juli 2023, 20:14 WIB
PT KAI memberikan peringatan terkait peraturan saat melintas di perlintasan kereta. /twitter @KAI121
PT KAI memberikan peringatan terkait peraturan saat melintas di perlintasan kereta. /twitter @KAI121 /

JURNAL SOREANG - Kecelakaan kereta KA 112 Brantas yang menabrak sebuah truk tronton pukul 19.32 WIB, di Jalan Petak Jerakah Semarang-Poncol Selasa, 18 Juli 2023, menyebabkan kebakaran pada lokomotif yang menghambat perjalanan pada perlintasan tersebut.

Dari kejadian tersebut PT. KAI mengeluarkan siaran Pers melalui akun media sosial Twitter @KAI121, yang mengabarkan bahwa perlintasan dan 2 jalur pada petak Jerakah belum bisa dilalui.

Gabungan petugas masih terus bekerja keras mengevakuasi kereta dan bangkai truk yang tersangkut dijembatan dekat perlintasan.

Baca Juga: Tampil Cantik Tanpa Batas! Berikut Cara Memutihkan Warna Hitam pada Siku Tangan Secara Alami

Meskipun dalam kecelakaan tersebut tidak ada korban jiwa, PT KAI mengingat kembali adanya UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang memuat peraturan saat melintas di perlintasan kereta.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus menegaskan, "bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang." Kata Joni.

Berikut siaran Pers yang dikutip Jurnal Soreang dari PT KAI:

Baca Juga: Waspada! 3 Weton Pendiam ini Dapat Menghanyutkan Karena Bisa Membuat Lawannya tidak bisa Berkutik

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Twitter @KAI121


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x