JURNAL SOREANG - Motivator Mario Teguh dan istrinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Sunyoto Indra Prayitno.
Laporan polisi (LP) teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.
Laporan polisi itu terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang mencapai Rp5 miliar.
Mario Teguh dilaporkan ke polisi terkait dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut.
"(Laporan) sudah diterima oleh Polda Metro Jaya terkait dengan adanya dugaan penipuan dan penggelapan ya," ucap Trunoyudo dalam keterangannya, Senin 17 Juli 2023.
"Proses ini kan ada standar penyidik secara prosedur, profesional, proporsional, dalam hal ini adalah langkahnya masih dalam proses penyelidikan," tambahnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Trunoyudo menyebut penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Namun, ia belum dapat menyampaikan kapan jadwal pemanggilan terhadap korban, saksi-saksi, dan pihak terlapor akan berlangsung.
Baca Juga: Wajib Tahu! Posisi Tidur Anak Ternyata Menentukan Karakternya
"Nanti secara detail, secara teknis, penyidik tentunya yang akan menjadwalkan dalam pemeriksaan," imbuh Trunoyudo.
Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen menuturkan awal mula permasalahan, dimana pelapor sudah mengeluarkan uang untuk kontrak Mario Teguh sebagai Brand Ambassador (BA) produk skincare.
Sayangnya, sambung Djamaluddin, Mario Teguh tidak menepati janji walau sudah menerima uang dari pelapor.
Baca Juga: Simak! 7 Alasan Bayi Selalu Bangun Malam, Bukan Karena Lapar Saja, Berikut Penjelasannya
"Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan, sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu," jelas Djamaluddin dalam keterangannya, Sabtu 8 Juli 2023 lalu.
"Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya, jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau, itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya, tidak berjalan sebagaimana dijanjikan," paparnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang