Pilpres 2024! Ridwan Kamil Berpotensi Bisa Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Begini Penjelasan Peneliti SMRC

- 12 Juli 2023, 18:18 WIB
gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menjadi pembicara pada Public Lecture "Kepemimpinan Transformatif Yang Berbasis Karya”, pembukaan Executive Program For Young Political Leader angkatan ke-11 Golkar Institute, Senin (13/3/2023) di Kantor DPP Partai Golkar.
gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menjadi pembicara pada Public Lecture "Kepemimpinan Transformatif Yang Berbasis Karya”, pembukaan Executive Program For Young Political Leader angkatan ke-11 Golkar Institute, Senin (13/3/2023) di Kantor DPP Partai Golkar. /Sarnapi/Jurnal Soreang

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Baca Juga: Masih Ragu? Ini 7 Alasan Tepat Memilih Karir sebagai Enterpreneur

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah