Saat itu, lanjutnya, AR pingsan dan langsung dilaporkan ke petugas jaga sel.
Petugas kemudian mengecek kondisi AR dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.
"Penjaga tahanan dicek dan dibawa ke RS Bhayangkara. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan korban meninggal dunia," tutur Nirwan.
Baca Juga: Pemilu 2024! KPU Telah Terima Berkas Perbaikan Bakal Caleg DPR Dari Semua Parpol
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat (2) butir 3e dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 5 tahun.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang