"Rumahnya gubuk, mobilnya Alphard. Ternyata ini titipan, cuma minjam STNK untuk menghindari pajak progresif. Ini kan repot (kalau mobil tersebut terkena ETLE atau sanksi lainnya)," sambung Firman.
Ia membeberkan, temuan ini sesuai dengan pengungkapan oleh Direktur Penegakan dan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan.
Ia menuturkan, berdasarkan data registrasi kendaraan bermotor, hampir 30 persen bukan atas nama pemilik aslinya.
Baca Juga: Jadwal Daftar Ulang PPDB 2023 Jabar Tahap 2, Mulai Besok Sampai Hari Apa?
Akibatnya, lanjut Firman, ketika diterapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sering kali ditemui surat tilang salah alamat.
Dengan dihapusnya pajak progresif, ia berharap identitas kendaraan dan pemilik aslinya bisa terdata lebih baik.
Sehingga apabila dibutuhkan konfirmasi atau hal-hal lain yang menyangkut identitas kendaraan, pihaknya bisa tepat sasaran.