Satpol PP Segel 3 Perumahan di Sleman, Penghuni Tetap Bertahan

- 28 Juni 2023, 11:38 WIB
Petugas Satpol PP Sleman memagari pintu masuk perumahan PT Nesa dengan seng
Petugas Satpol PP Sleman memagari pintu masuk perumahan PT Nesa dengan seng /Uut

 

 

JURNAL SOREANG, YOGYAKARTA – Setelah kemelut yang cukup lama, Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya menyegel tiga kompleks perumahan yang dibangun PT Nesa Berkah Jaya di atas tanah kas desa di Kalurahan Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.

 

Penyegelan itu dilakukan petugas pada hari Jumat (23/6/2023) lalu dengan memasang pagar seng dan baliho pengumuman di pintu masuk perumahan.

 

Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qomarul, Minggu (25/6) di Yogyakarta menjelaskan, ketiga kompleks perumahan itu adalah perumahan Nesa 1, Nesa 2, dan Nesa 3.

Baca Juga: Bentrok di Yogya, Polisi Amankan 352 Orang dan 138 Motor 

“Ketiganya melanggar Pergub DIY nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, karena tanah desa tidak boleh dimanfaatkan untul pendirian rumah tinggal dan diperjualbelikan,” kata Tri.

 

Sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP DIY telah melakukan upaya penyelesaian penyalahgunaan tanah kas desa secara persuasif, namun upaya itu tidak membuahkan hasil.

 

Tri bercerita, pada 2020 Satpol PP DIY telah melakukan pemanggilan terhadap manajemen PT Nesa Berkah Jaya. Pada pemanggilan pertama, mereka memang datang memenuhi panggilan, namun menolak untuk di BAP.

Baca Juga: Pensiunan Guru Berusia 64 Tahun Cabuli 11 Anak di Bawah Umur 

Satpol PP kemudian mengulangi lagi pemanggilan itu hingga beberapa kali namun pengelola perusahaan tersebut selalu mangkir dan tidak mau lagi memenuhi panggilan.

 

Karena itu, akhirnya Satpol PP terpaksa melakukan tindakan penyegelan setelah 3 tahun negoiasi. “Pelanggaran mereka adalah tidak memiliki izin gubernur terkait penggunaan tanah desa,” katanya.

 

Sementara, perumahan Nesa 1 sudah ada 12 rumah, dan sepuluh diantaranya saat ini sudah dihuni, lalu Nesa 2 ada 18 rumah dan 16 diantaranya sudah dihuni, kemudian Nesa 3 ada 8 rumah dan 2 ruko, tapi semuanya belum berpenghuni.

Baca Juga: Dua Residivis Ditangkap Saat Mencuri Kabel Optik PT Telkom 

PT Nesa Berkah Jaya mengelola perumahan di tiga lokasi di TKD (Tanah Kas Desa) Ngaglik. Pertama TKD seluas 1.500 meter persegi. kedua TKD seluas 2.200 meter persegi,dan terakhir TKD seluas luas 3.600 meter persegi.

 

Usai penyegelan, Satpol PP akan melaporkan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk memutuskan langkah selanjutnya terhadap penyalahgunaan TKD ini.

 

Satpol PP DIY tidak melakukan pembongkaran atau perobohan, karena kewenangan yang ada pada Satpol PP tidak menjangkau perobohan.  “Sesuai dengan kewenangan kami, mereka yang tidak memiliki izin kami BAP, kemudian kami tutup,” tegasnya.

Baca Juga: Polda DIY Tempatkan Polisi RW di 1.212 Padukuhan di Sleman 

Di pihak lain, penghuni perumahan yang sudah tinggal di situ selama 2 atau 3 tahun tetap betahan di tempat hingga hari ini . Untuk akses keluar masuk, mereka terpaksa melewati jalan lain yang ada di belakang perumahan. ***

 

 

*) Ikuti terus dan share ZAinformasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

 

 

Editor: Drs Tri Jauhari

Sumber: Satpol PP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah