JURNAL SOREANG - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas terkait temuan praktik pungutan liar (pungli) Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK.
Langkah tersebut adalah memberhentikan sementara puluhan petugas rutan KPK yang diduga terlibat dalam pungli.
"Kita nonjob-kan semua. Jumlahnya ada puluhan petugas rutan," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan, Selasa 27 Juni 2023.
Alex lantas mengungkap motif di balik praktik pungli Rp4 miliar oleh petugas rutan KPK itu.
Diduga, jelasnya, ada petugas rutan KPK yang menerima uang sebagai imbalan agar memberikan fasilitas khusus kepada tahanan tersangka kasus korupsi.
Alex menyebut, fasilitas khusus tersebut berupa alat komunikasi dan makanan tertentu untuk para tahanan di rutan KPK.
Baca Juga: Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo
Menurutnya, alih-alih praktik pungli, tindakan ini dapat disebut sebagai kolusi atau kerja sama secara melawan hukum.
"Sederhananya, para tahanan membutuhkan ruang gerak yang lebih luas. Mereka misalnya butuh berkomunikasi dengan keluarga dan sebagainya, butuh makanan dan sebagainya. Dan inilah yang kemudian mereka manfaatkan. Jadi, ini merupakan kolusi sebenarnya," tutur Alex.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang