Untuk diketahui, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2).
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian KBB Gelar Gerakan Pangan Murah di Cililin
Sementara dalam Pasal 3 ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang