JURNAL SOREANG - Jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) kembali meringkus para tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Terbaru, sebanyak 13 tersangka TPPO kembali diringkus petugas kepolisian. Dimana dalam dua pekan tersebut jumlah tersangka TPPO yang ditangkap 46 orang dengan total 1.337 orang.
"Pada pekan kedua terbentuknya Satgas TPPO ada penambahan 13 laporan polisi, tersangkanya juga bertambah 13. Korbannya bertambah 32 orang," ungkap Wakapolda Jateng Brigjen Abioso Seno Aji dalam keterangannya, Rabu 21 Juni 2023.
Pada kesempatan yang sama, Direskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menambahkan, 16 orang di antara 46 tersangka TPPO tersebut adalah pemimpin perusahaan penyalur yang tak berizin.
"Kemudian, 30 tersangka perseorangan, yaitu merekrut secara perorangan, baik makelar, broker, atau sebagai jasa mengantarkan ke luar negeri," ujarnya.
Dijelaskannya, adapun Satgas TPPO terus melakukan penindakan dalam sebulan ke depan dengan menggandeng berbagai pihak.
Di antaranya, kata ia, BP3MI, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Sosial (Dinsos), pemerintah provinsi, dan kepala daerah.
"Setelah sebulan kita akan evaluasi dan edukasi legitimasi tentang bagaimana masyarakat bekerja, maupun perusahaan-perusahaan ini yang tidak memiliki izin," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang