Komisi III Minta KPK Evaluasi Sistem Pengawasan di Dalam Rutan, KPK: Sudah Melakukan Pergantian Petugas

- 21 Juni 2023, 11:29 WIB
Polri menggelar Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu 12 April 2023
Polri menggelar Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu 12 April 2023 /PMJ News

JURNAL SOREANG - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar mengevaluasi sistem pengawasan di dalam rumah tahanan (rutan) KPK.

Langkah itu menurutnya, usai temuan dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021- Maret 2022.

"KPK perlu melakukan perbaikan sistem, termasuk pengawasan di dalam rutan KPK," kata dai kepada Media di Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.

Baca Juga: Gimana Cara Daftar Ulang PPDB 2023 Jabar Tahap 1? Berikut Langkahnya, Jangan Lupa Bawa Berkas Ini!

Lanjut dia, KPK harus melakukan evaluasi menyeluruh usai temuan dugaan pungli tersebut.

Dia mengatakan bahwa tindakan evaluasi yang dilakukan KPK harus tegas dan tidak pandang bulu, untuk menindak oknum internal institusi tersebut yang diduga terlibat.

"Yang pasti, (oknum yang diduga terlibat) harus dievaluasi semua dan segera dirotasi," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK melakukan pergantian terhadap sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021- Maret 2022.

Baca Juga: Tips Parenting : 5 Skill Parenting Ini Wajib Dimiliki Ayah

"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai di rutan cabang KPK tersebut untuk kemudian memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh tim penyelidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.

Ali mengungkapkan pergantian personel rutan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses investigasi kasus dugaan pungli dan perbaikan sistem pengelolaan rutan.

"Itu kami lakukan sebagai bagian dari perbaikan sistem manajemen kepegawaian di rutan itu sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK meminta kepada jajaran pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan pungli di rutan KPK.

Baca Juga: Bimtek Tahap 1 Penyusunan Masterplan Smart City Ciamis, Begini Penjelasan Kementrian Kominfo RI

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menegaskan bahwa Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu.

Menurut dia, siapa pun akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.

Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah