Segini Harta Kekayaan Presiden Jokowi! Nilai Berubah, Jumlah Aset Tanah dan Kendaraan Tak Bertambah Sejak 2019

- 20 Juni 2023, 14:13 WIB
Segini Harta Kekayaan Presiden Jokowi! Nilai Berubah, Jumlah Aset Tanah dan Kendaraan Tak Bertambah Sejak 2019
Segini Harta Kekayaan Presiden Jokowi! Nilai Berubah, Jumlah Aset Tanah dan Kendaraan Tak Bertambah Sejak 2019 /PRMN

JURNAL SOREANG - Pemilu 2024 akan digelar di mana Pileg dan Pilpres dilangsungkan serentak pada 14 Februari 2024. Berbeda dengan pencalonan anggota legislatif yang sudah berlangsung sejak 24 April 2023 lalu, pencalonan presiden dan wakil presiden baru akan dibuka pada 19 Oktober 2023 nanti.

Sebagai presiden yang sudah menjabat selama dua periode, Joko Widodo atau yang lebih akrab disapa Jokowi tentunya tidak bisa lagi mencalonkan diri. Dengan kondisi yang ada selama masa jabatannya, pro dan kontra tentu saja muncul atas kinerja Jokowi selama ini.

Namun informasi menarik dan membuat penasaran seputar Presiden Jokowi tentunya adalah terkait harta kekayaannya selama menjabat, sejak 2014 lalu.

Baca Juga: Tidak Lolos PPDB 2023 Jabar Tahap 1? Bisa Daftar Tahap 2, Catat Jadwal Pendaftarannya di Sini!

Berdasarkan data resmi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilansir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Jokowi sejak awal mencalonkan diri di periode pertama hingga data terakhir 2022 lalu, harta kekayaannya mengalami kenaikan sekitar 173 persen.

Per 14 Mei 2013 saat Jokowi mencalonkan diri sebagai Presiden RI untuk pertama kalinya, ia tercatat memiliki harta kekayaan total sekitar Rp30,17 miliar. Sedangkan per 31 Desember 2022, ia tercatat melaporkan harta kekayaan sebesar Rp82,37 miliar.

Namun jika hanya membandingkan awal periode kedua sampai sekarang, harta kekayaan Presiden Jokowi hanya mengalami kenaikan sekitar 50,53 persen dari Rp 54,72 miliar pada 31 Desember 2019, menjadi Rp82,37 miliar per 31 Desember 2022.

Dalam rentang waktu tersebut, harta berupa tanah dan bangunan yang dimiliki Jokowi, mengalami kenaikan nilai sampai Rp20,50 miliar atau 45,13 persen dari Rp45,64 miliar menjadi Rp66,24 miliar. Namun hal itu terjadi karena kenaikan harga tanahnya, karena 20 aset tanah dan bangunan yang dimiliki Jokowi, tidak bertambah jumlahnya.

Baca Juga: Laga Persahabatan: Jerman Diprediksi akan Menang 2-1 atas Kolombia, Gundogan Penyelamat ?  

Begitu juga dengan harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin, jumlah kendaraan bermotor milik Jokowi tidak bertambah, tetap 16 unit sejak awal periode 2 hingga saat ini.

Akan tetapi berbeda dengan tanah dan bangunan, nilai harta berupa kendaraan itu justru menyusut 33,28 persen dari Rp 647,5 juta menjadi Rp432 juta.

Seperti halnya kendaraan, harta bergerak lain milik Jokowi, juga mengalami penyusutan nilai sekitar 0,85 persen dari Rp360 juta menjadi Rp356,95 juta.

Meskipun demikian, harta berupa kas dan setara kas, naik drastis sekitar 71,79 persen dari Rp 8,93 miliar menjadi Rp15,34 miliar.

Baca Juga: Kualifikasi EURO 2024: Skotlandia Akan Berhadapan dengan Georgia, Mampukah McTominay Makin Amankan Puncak?

Yang menarik adalah jumlah hutang Jokowi yang di awal periode 2 masih mencapai Rp861,36 juta, terus menurun setiap tahun dan per 31 Desember 2022, ia sama sekali tidak lagi memiliki catatan hutang.

Berikut Perbandingan Harta Kekayaan Presiden Jokowi pada awal masa jabatan periode 2 dan akhir 2022:

Total Harta Kekayaan
31 Desember 2019 : Rp54,72 miliar
31 Desember 2022 : Rp82,37 miliar

Tanah dan Bangunan
31 Desember 2019 : Rp45,64 miliar
31 Desember 2022 : Rp66,24 miliar

Alat Transportasi dan Mesin
31 Desember 2019 : Rp647,5 juta
31 Desember 2022 : Rp432 juta

Harta Bergerak Lainnya
31 Desember 2019 : Rp360 juta
31 Desember 2022 : Rp359,95 juta

Kas dan Setara Kas
31 Desember 2019 : Rp8,93 miliar
31 Desember 2022 : Rp15,34 miliar

Hutang
31 Desember 2019 : Rp861,36 juta
31 Desember 2022 : Rp0

Demikian perbandingan jumlah harta kekayaan Presiden Jokowi di awal periode ke-2 pada 31 Desember 2019 dengan laporan terakhir per tanggal 31 Desember 2022.

Terlepas dari jumlah harta kekayaan yang tertera dalam laporan, Presiden Jokowi telah memberi contoh yang baik di mana dirinya memiliki tingkat kepatuhan tinggi dengan menyerahkan LHKPN secara rutin setiap tahun, sejak 2018.***

Editor: Handri

Sumber: elhkpn.kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah