Komarudin menyebut, barang bukti yang diamankan ditaksir senilai Rp30 miliar.
Baca Juga: Nekat Terobos Perlintasan Liar, Angkot Tertabrak KRL di Citayam Depok Hingga Ringsek
Diperkirakan, sambungnya, 120 ribu jiwa berhasil diselamatkan berkat pengungkapan kasus sabu tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132.
Baca Juga: Liga Bangsa-Bangsa : Belanda Diprediksi Menang 2-1 atas Italia, Gakpo Dicadangkan ?
Mereka diancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang