JURNAL SOREANG - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial SH alias UWAK (68) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban berinisial S merupakan anak tetangganya sendiri yang masih berusia 9 tahun di Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga: Nekat Terobos Perlintasan Liar, Angkot Tertabrak KRL di Citayam Depok Hingga Ringsek
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencabulan sebanyak 5 kali.
"5 kali, lokasinya di gudang rumah pelaku," ujar Fanani dalam keterangannya, Jumat 16 Juni 2023.
Baca Juga: Liga Bangsa-Bangsa : Belanda Diprediksi Menang 2-1 atas Italia, Gakpo Dicadangkan ?
Guna memuluskan aksi bejatnya, lanjut Fanani, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp2 ribu.
Selain itu, tambahnya, korban juga diancam untuk tidak memberitahukan aksi pencabulan ini kepada siapa pun.
Baca Juga: Mantan Ketua Wantimpres Jokowi Profesor Sri Adiningsih Berpulang
"Iming-iming uang Rp2 ribu. Selesai melakukan perbuatan tindakannya, (pelaku) melakukan pengancaman terhadap korban," beber Fanani.