Dua Pria Pemerkosa SPG Showroom Mobil di Bekasi Ditangkap, Polisi: Pelaku Juga Curi Harta Korban

- 16 Juni 2023, 21:41 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi /PMJ News

Setelah bertemu, lanjutnya, korban dibawa berkeliling terlebih dahulu oleh kedua pelaku.

"Kemudian juga diambil barang-barangnya, antaranya adalah HP, kemudian uang yang ada di ATM-nya diminta pin-nya," beber Hengki.

Atas kejadian pencurian dan pemerkosaan yang dialaminya, korban lalu membuat laporan polisi.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo, Siapa?

Hengki menyebut kedua pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di Kuningan, Jakarta Selatan, dan di Depok.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah