JURNAL SOREANG - Saksi Abdul Rasyid mengatakan bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo berdalih menganiaya Cristalino David Ozora untuk memberikan hukuman.
Pasalnya, lanjut sekuriti Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan itu, David disebut Mario telah melecehkan adiknya.
Hal itu disampaikan Rasyid saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan terdakwa Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Kamis 15 Juni 2023.
Baca Juga: Gelar Jumat Curhat, Polsek Paseh Polresta Bandung Fasilitasi Keinginan Guru dan Pelajar Soal PKL
Mulanya, tutur Rasyid, ia datang ke lokasi setelah menerima telepon dari saksi Rudi Setiawan yang memberitahukan soal adanya keributan.
Setibanya di lokasi, ia melihat David sudah dalam posisi tengkurap di aspal dengan kondisi berlumuran darah.
Rasyid lantas bertanya kepada Mario apa yang sedang terjadi dan dijawabnya bahwa David sedang diberi hukuman.
"'Ini diapain kok kenapa bisa begini?'. Yang pertama, dia ngomong dikasih hukuman. Kedua, 'Bohong, masa dikasih hukuman begini?'," ucap Abdul dalam keterangannya, Kamis 15 Juni 2023.
"Terus dijawab lagi, 'Saya pukul perutnya, terus langsung jatuh'," tambah Rasyid.
Ia mengaku mendapatkan bentakan dari Mario yang menyatakan bahwa keluarganya telah dilecehkan oleh David.
Baca Juga: Tips Parenting : Jangan Sampai Anak Terlambat Bicara, Simak Tips Melatih Anak Berbicara
"Iya, dibentak. 'Coba gimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin?'," ujar Rasyid, menirukan ucapan Mario.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang