Modus Baru Danai Kelompok Teroris Diungkap, PPATK: Pelaku Manfaatkan Kemajuan Teknologi

- 14 Juni 2023, 21:01 WIB
Ilustrasi pelaku ditangkap
Ilustrasi pelaku ditangkap /Pixabay/

JURNAL SOREANG - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus baru untuk pendanaan yang digunakan oleh kelompok teroris.

Untuk mendanai kegiatannya, kelompok teroris menggunakan berbagai modus, diantaranya dengan memanfaatkan beragam kemajuan teknologi.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah menuturkan, proses pendanaan kelompok teroris dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Dindin Syahidin: Puluhan UKM Meriahkan CSS XXI 2023 di Kabupaten Bandung

Hal ini, kata ia, dimulai dari pencarian, pemindahan, sampai penggunaan dana yang sudah terkumpul.

"Sponsor pribadi, penyimpangan pengumpulan donasi melalui ormas, dan usaha bisnis yang sah," ungkap Natsir dalam keterangannya, Rabu 14 Juni 2023.

Selanjutnya pada tahap pemindahan, PPATK menemukan adanya berbagai cara yang kerap dipakai kelompok teroris.

Baca Juga: Persyaratan PPDB Bersama 2023 SMA dan SMK DKI Jakarta, Ini Daftarnya, Catat Sebelum Tahap II Dimulai

Seperti, sambungnya, melalui penyedia jasa keuangan, pembawaan uang tunai lintas batas, dan menggunakan metode pembayaran baru.

Kemudian, tambah Natsir, dana-dana yang telah terkumpul kerapkali digunakan untuk pembelian senjata dan bahan peledak, pelatihan pembuatan senjata dan bahan peledak, pelatihan penggunaan senjata serta bahan peledak, dan biaya perjalanan dari dan ke lokasi aksi terorisme.

"Selain sumbangan, PPATK juga mengungkap temuan baru pendanaan teroris dengan memanfaatkan perkembangan teknologi terkini," ujarnya.

Baca Juga: Top Markotop! 2 SMA Negeri Terbaik di Kabupaten Batang, Cocok Jadi Pilihan di PPDB Jateng 2023, Ini Daftarnya

Para kelompok teroris tersebut, jelasnya, memanfaatkan perkembangan teknologi mencari dana karena pengawasan, pencegahan, dan pemberantasan semakin gencar.

"Pendanaan yang menggunakan atau menyalahgunakan korporasi/badan hukum, obat-obatan terlarang, aset virtual, pinjaman online, aktivitas kelompok kriminal bersenjata di dalam negeri," imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah