"Dia mengatakan fresh money atau tukar uang, kemudian ditunjukkan sama ibu toplesnya. Di bawah toples itu, ada lagi kantong warna kuning, isinya berkisar Rp5 juta," sambungnya.
Lebih lanjut Komarudin menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menahan pelaku di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait visa yang digunakan pelaku dan juga pekerjaannya.
"Kita berkoordinasi dengan imigrasi untuk masa berlaku visanya segala macam, termasuk pekerjaannya dia sini. Nanti kami dalami," ujar Komarudin.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan sangkaan Pasal 362 KUHP terkait dengan pencurian.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang