JURNAL SOREANG - Polisi menetapkan ST (51) sebagai tersangka terkait balita N (3) yang positif narkoba di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur.
"ST sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam keterangannya, Senin 12 Juni 2023.
Yusuf menyebut, N dinyatakan positif narkoba usai berkunjung bersama ibunya ke rumah sang tetangga ST pada Selasa 6 Juni 2023 sore.
Saat itu, lanjutnya, N yang kehausan kemudian diberi air minum oleh ST dengan menggunakan botol.
Yusuf membenarkan kondisi N dimana ia setelahnya menjadi bertingkah aneh dengan kerap mengoceh.
"Betul (tingkah N menjadi aneh setelah diberi minum)," ujarnya.
Baca Juga: Prediksi Pertandingan Semifinal UEFA Nations League Antara Belanda vs Kroasia, Skor, Line Up, H2H
Kini, ST sudah menjalani penahanan sejak Minggu 11 Juni 2023, sementara korban menjalani perawatan di rumah oleh ibunya usai penanganan medis di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda.
Baca Juga: Hazelnut Viral Dibandingkan Dengan Kemiri, Inilah Manfaat Hazelnut
"Korban sudah dirawat di rumah bersama ibunya," pungkas Yusuf.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang