Berlaku Sejak 9 Juni 2023, Satgas Covid Tak Wajibkan Masker di Tempat Umum

- 12 Juni 2023, 15:15 WIB
Berlaku Sejak 9 Juni 2023, Satgas Covid Tak Wajibkan Masker di Tempat Umum
Berlaku Sejak 9 Juni 2023, Satgas Covid Tak Wajibkan Masker di Tempat Umum /PMJ News

JURNAL SOREANG - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran terbaru yang mengizinkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker di tepat umum.

Namun terdapat pengecualian bagi masyarakat yang sedang dalam kondisi sakit, dimana dianjurkan tetap memakai masker.

Selain itu, apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan, maka Satgas Covid akan memberlakukan kembali pemakaian masker di tempat umum.

Baca Juga: PPDB 2023: 11 Rekomendasi SMA di Kabupaten Cilacap, Manakah Sekolah yang akan Anda Pilih?

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang ditandatangani Kepala BNPB, Suharyanto.

"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," demikian isi dari Surat Edaran tersebut.

Dengan diterbitkannya aturan baru ini, para pelaku perjalanan, baik dalam dan luar negeri, diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker.

Baca Juga: Tips Parenting : Lakukan Ini untuk Melatih Kesabaran Anak

Artiinya, masyarakat yang naik transportasi umum, seperti kereta api hingga pesawat, tidak lagi diwajibkan memakai masker.

"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," jelas Surat Edaran itu.

Walau masker tidak lagi wajib dipakai, namun Satgas Covid menganjurkan masyarakat untuk tetap membawa hand sanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Baca Juga: PPDB 2023: Berikut ini Adalah Cara Daftar Online Jenjang SMA dan SMK di Jawa Tengah, Ini Penjelasanya

"Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan," tambah Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 itu.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah