Jusuf Hamka Tagi Utang ke Negara, Mahfud MD: Silakan Pak Jusuf Hamka Langsung Ke Kementerian Keuangan

- 12 Juni 2023, 10:35 WIB
Wow! Jusuf Hamka Sultan Jalan Tol: Saya Tidak Pernah Beli Barang Mewah, 40 Mobil Mewah itu Dikasih Semua
Wow! Jusuf Hamka Sultan Jalan Tol: Saya Tidak Pernah Beli Barang Mewah, 40 Mobil Mewah itu Dikasih Semua /Tangkapan layar YouTube Helmy Yahya Bicara

Baca Juga: Sukses Membina Kelompok Tani, IMN Business Group Eskpor Perdana Komoditas Pertanian ke Malaysia

"Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar. Itu perintah Presiden," katanya menjelaskan.

Berkenaan dengan piutang Jusuf Hamka, Mahfud menyatakan mungkin saja ada mengingat daftar utang pemerintah kepada swasta/rakyat begitu banyak.

Oleh karena itu, piutang tersebut sebaiknya langsung ditagihkan kepada Kemenkeu yang wajib membayarkannya untuk pemerintah, termasuk apabila Jusuf Hamka merasa memiliki hak.

Mahfud menyatakan siap membantu apabila Jusuf Hamka memerlukan bantuan teknis seperti memo atau surat yang diperuntukkan kepada Kemenkeu.

Baca Juga: Jawaranya Sumbar! 6 SMA Negeri Terbaik di Kota Padang, Kualitas dan Fasilitas Unggulan, Rekomendasi PPDB 2023

"Menurut saya gampang lah itu, ndak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan itu memang dari Presiden RI," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp800 miliar kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang bermula dari deposito sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama) yang dilikuidasi pemerintah pada saat krisis moneter 1998.

Pria yang akrab disapa Babah Alun itu mengaku belum mendapatkan kembali uang depositonya setelah pemerintah berdalih bahwa CMNP terafiliasi pemilik Bank Yama, yaitu Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

Tudingan tersebut dibantah Jusuf Hamka hingga ia mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan dimenangkan pada 2015, sehingga pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP di Bank Yama beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah