"Maka Komnas HAM ingin mengajak juga tidak hanya penyelenggara pemilu, tetapi juga partai politik dan masyarakat, jangan sampai ada saudara-saudara kita yang tertinggal dalam pesta demokrasi," ujarnya.
Ada hak warga dalam pemilu yang dilindungi oleh Komnas HAM antara lain hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak untuk memilih dan dipilih, serta hak untuk memperoleh kesetaraan akses dalam pelayanan publik.
Komnas HAM bersama KPU, Bawaslu, serta Partai Politik kemudian menyuarakan empat poin Deklarasi Pemilu Ramah HAM, yaitu:
1. Menjamin pemenuhan Hak Pilih Kelompok Marginal-Rentan.
2. Menjamin Pemilu Akses yang inklusif terhadap Kelompok Marginal-Rentan.
3. Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang bebas diskriminasi, nirkekerasan dan adil.
4. Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang bebas hoax, fitnah, dan ujaran kebencian.***