Dua Residivis Ditangkap Saat Mencuri Kabel Optik PT Telkom

- 7 Juni 2023, 08:15 WIB
Barang bukti potongan kabel optik yang disita polisi Sleman
Barang bukti potongan kabel optik yang disita polisi Sleman /Uut

Panit Reskrim Polsek Ngaglik Ipda YS Udin Afriyanto mengatakan, kedua pelaku bukan orang baru karena mereka pernah melakukan hal yang sama. .

 

Pelaku pertama bernama RA (24 tahun) adalah warga Rejosari, Magelang, Jawa Tengah. Sementara komplotannya IK (25 tahun) adalah warga Krompakan, Minggir, Sleman.

Baca Juga: Pensiunan Guru Berusia 64 Tahun Cabuli 11 Anak di Bawah Umur 

“Kedua pelaku ini ditangkap warga yang kemudian memenyerahkannya ke polisi,” kata Udin, berapresiasi.

 

Barang bukti kejahatan keduanya berupa 1 pipa penutup kabel dan 1 buah linggis 120 cm yang dipakai pelaku untuk memotong kabel.

 

Selain itu, petugas juga menyita 21 potong kabel masing-masing sepanjang 1 meter dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio yang dipakai mereka untuk mencuri.

Baca Juga: Orang ini Berani Menempeleng Prabowo Subianto, Siapa Dia dan Apa Masalahnya? 

Halaman:

Editor: Drs Tri Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x