Panit Reskrim Polsek Ngaglik Ipda YS Udin Afriyanto mengatakan, kedua pelaku bukan orang baru karena mereka pernah melakukan hal yang sama. .
Pelaku pertama bernama RA (24 tahun) adalah warga Rejosari, Magelang, Jawa Tengah. Sementara komplotannya IK (25 tahun) adalah warga Krompakan, Minggir, Sleman.
Baca Juga: Pensiunan Guru Berusia 64 Tahun Cabuli 11 Anak di Bawah Umur
“Kedua pelaku ini ditangkap warga yang kemudian memenyerahkannya ke polisi,” kata Udin, berapresiasi.
Barang bukti kejahatan keduanya berupa 1 pipa penutup kabel dan 1 buah linggis 120 cm yang dipakai pelaku untuk memotong kabel.
Selain itu, petugas juga menyita 21 potong kabel masing-masing sepanjang 1 meter dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio yang dipakai mereka untuk mencuri.
Baca Juga: Orang ini Berani Menempeleng Prabowo Subianto, Siapa Dia dan Apa Masalahnya?