Asep menerangkan, langkah ini sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara, yakni dengan merampas aset koruptor.
"Tidak hanya uang digital. Jadi kita, kalau namanya TPPU itu semua harta kekayaan hasil tindak pidana korupsinya dalam bentuk apa pun, properti atau uang itu sendiri, atau sudah dalam bentuk misalkan logam mulia, atau dalam bentuk mungkin sesuatu yang memiliki nilai," bebernya.
"Misalkan karya seni, karya seni yang menurut kita tidak mungkin nilainya kita tidak bisa taksir, tapi kita tanya ke kurator ini ditaksir berapa, nah itu nilainya," sambung Asep.
Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK Cancer, Leo, Virgo Hari Ini 7 Juni 2023! Katakan Saja Apa yang Dirasakan
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menyita berbagai barang bernilai ekonomis dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang