Lebih lanjut Auliansyah memaparkan, para tersangka mendapatkan uang hasil penipuan tiket konser Coldplay sebesar Rp20.350.000.
Keuntungan ini, bebernya, kemudian dibagikan ke empat orang yang masing-masing Rp18 juta, Rp500 ribu, Rp1,5 juta, dan Rp350 ribu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: 5 Cara Merawat Ikan Cupang bagi Pemula dengan Penuh Cinta dan Perhatian
"Pada pasal tersebut, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda 1 miliar," pungkas Auliansyah.***