Pensiunan Guru Berusia 64 Tahun Cabuli 11 Anak di Bawah Umur

- 5 Juni 2023, 20:25 WIB
Pensiunan guru SD yang sudah berumur 64 tahun (R) digelandang polisi di Mapolda DIY untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Pensiunan guru SD yang sudah berumur 64 tahun (R) digelandang polisi di Mapolda DIY untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya /Uut

 

 

JURNAL SOREANG, SLEMAN – Meski sudah berusia 64 tahun, seorang pensiunan guru SD di Sleman masih mencabuli 11 anak di bawah umur.

 

Kakek bejat bertubuh pendek ini dipertontonkan polisi kepada wartawan di Mapolda DIY Senin, 5 Juni 2023.

 

Dengan inisial R, pensiunan  guru yang tak pantas digugu dan ditiru ini tinggal di Tamanmartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Bentrok di Yogya, Polisi Amankan 352 Orang dan 138 Motor 

“Pensiunan ini dilaporkan ke Polda DIY telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto di Mapolda DIY Jalan Siliwangi, Sleman.

 

Laporan pertama ke polisi dilakukan salah satu orang tua korban. Sepulang dari pelaporan, dia didatangi para tetangga yang ternyata anaknya juga menjadi korban.

 

Akhirnya diketahui, tersangka R telah melakukan pencabulan terhadap 11 anak bawah umur dengan rentang usia 5 – 11 tahun.

Baca Juga: Basarnas Yogyakarta Lanjutkan Cari Anak yang Tenggelam di Sungai Progo  

“Perbuatannya itu dilakukan di rumah pelaku sejak tahun 2020 lalu hingga Mei 2023,” kata Nugroho.

 

Semua anak yang menjadi korban, ujarnya, diiming-imingi akan diberi uang Rp2.000 hingga Rp10.000, atau dengan buah-buahan.

 

Setelah berada di dalam rumah pelaku, anak-anak ini kemudian digerayangi bagian dada dan pantatnya, sedangkan kemaluannya dimasuki jari.

Baca Juga: Orang ini Berani Menempeleng Prabowo Subianto, Siapa Dia dan Apa Masalahnya? 

Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menambahkan,  polisi masih terus mendalami kasus ini.

 

“Tersangka dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.” kata Nuredy. ***

 

 

 *) Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

 

 

 

 

 

Editor: Drs Tri Jauhari

Sumber: Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x