Jalani Sidang Etik Selama 13 Jam, Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri Secara Tidak Hormat

- 31 Mei 2023, 20:13 WIB
Jalani Sidang Etik Selama 13 Jam, Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri Secara Tidak Hormat
Jalani Sidang Etik Selama 13 Jam, Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri Secara Tidak Hormat /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polri menjatuhkan sanksi kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terkait dengan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Oleh Polri, Teddy dijatuhi dengan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Putusan tersebut disampaikan setelah ia menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa 30 Mei 2023.

Baca Juga: Paling Unggul Berdasarkan Akreditasi, Ini 17 SD Negeri di Kota Salatiga Referensi PPDB 2023

"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa 30 Mei 2023.

Keputusan itu diambil setelah pihaknya melaksanakan sidang KKEP selama sekitar 13 jam.

Dimulai pada pukul 09.20 WIB pagi, sidang KKEP tersebut menghadirkan 13 orang saksi dan 1 ahli.

Baca Juga: Polisi Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli Dalam Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa

Pelaksanaan sidang KKEP Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada dan Wairwasum Polri Komisi Irjen Pol Tornagogo Sihombing sebagai Wakil Ketua.

Sementara anggotanya terdiri dari Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.

Baca Juga: Dalam Waktu Dekat KPP Bakal Mengumumkan Bakal Cawapres yang Akan Mendampingi Anies di Pemilu 2024

Sebelumnya, Teddy yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan putusan pidana seumur hidup.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah