Setelah melalui beberapa era perkembangan jaman yang diisi dengan peristiwa peperangan dan penjajahan, Pancasila baru kembali dibahas oleh Presiden Soekarno dalam sidang BPUPKI bertepatan dengan tanggal 1 Juni 1945, yang kemudian dipandang sebagai hari lahirnya Pancasila.
Baca Juga: Referensi untuk PPDB 2023, Ada 4 SMK Terbaik di Kota Blitar, Jawa Timur telah Terakreditasi A
Pancasila rumusan Moh. Yamin (29 Mei 1945)
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ke-Tuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Pancasila yang diterapkan sampai hari ini, tercantum dalam pembukaan UUD 1945:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Yang tidak boleh dilupakan, dalam agenda rumusan Pancasila dan Undang-undang Dasar dibentuk tim perumus yang dinamakan Panitia 8, yang bertugas untuk menyusun konsepsi dan menelitinya sebelum diserahkan kepada BPUPKI.
Panitia 8 terdiri dari Presiden Soekarno sebagai Ketua, dan beranggotakan Drs. Moh. Hatta, M. Soetardjo Kartohadikoesoemo, KH. Wahid Hasyim, Ki Bagoes Hadi Koesoemo, Rd. Otto Iskandardinata, Mr. Moh. Yamin, dan Mr. Alfred Andre Maramis.