Menunggu Keputusan MK! 8 Parpol di DPR RI Mendukung Pemilu 2024 Dilakukan Profesional Terbuka

- 31 Mei 2023, 11:34 WIB
Polri menggelar Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu 12 April 2023
Polri menggelar Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu 12 April 2023 /PMJ News

JURNAL SOREANG - Delapan fraksi partai politik (parpol) di DPR Republik Indonesia (RI) meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.

Hal ini diketahui, menyusul dugaan kebocoran putusan MK terkait uji materi sistem pemilu anggota legislatif yang beredar beberapa waktu belakangan dan itu sangat mengegerkan dunia politik di Indonesia.

Hal ini disampaikannya saat konferensi pers delapan partai parlemen untuk menegaskan kembali sikap untuk menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Baca Juga: 14 SMP Negeri Terbaik dan Unggulan di Kabupaten Wonosobo untuk Rekomendasi Sekolah Tujuan di PPDB 2023

"Maka kita meminta supaya tetap sistemnya terbuka," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Kahar Muzakir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 30 Mei 2023 yang dilansir Jurnal Soreang dari Antara Rabu 31 Mei 2023.

Sebab, kata dia, proses tahapan pemilu saat ini sudah berjalan, terlebih parpol peserta pemilu sudah menyerah daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Setiap partai politik calegnya itu dari DPRD Kabupaten dan Kota, DPR RI jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang. Jadi kalau ada 15 partai politik itu ada 300 ribu (orang). Nah, mereka ini akan kehilangan hak konstusionalnya kalau dia pakai sistem tertutup,"ujarnya menjelaskan.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) juga menegaskan dukungan terhadap sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Idul Adha 2023: Kambing 1 orang Vs sapi 7 Orang, Lebih Baik Kurban Mana? Simak Penjelasan Gus Baha

"Kami mendukung sistem proporsional terbuka. Kami tidak ingin mendapat calon anggota DPR RI seperti membeli kucing dalam karung," ucapnya menegaskan.

Dia mengingatkan pula agar para hakim konstitusi tetap konsekuen dengan sistem proporsional terbuka dalam memutus gugatan terkait sistem pemilu.

"Kami mendorong, mengingatkan kepada hakim-hakim MK agar tetap konsekuen dan melihat time frame waktunya agar kita fokus agar bagaimana ke depan bisa menyelenggarakan perhelatan demokrasi yang beretika, yang jurdil (jujur dan adil), transparan," tuturnya.

Ibas mengatakan bahwa rumor bocornya putusan MK yang akan menerapkan kembali sistem proporsional tertutup sebagai pengingat bagi publik sehingga meminta publik untuk tidak mengesampingkannya.

Baca Juga: Info Smarphone! Oppo Find N2 Flip Harga Rp14 Jutaan, Hp Lipat Pertama yang Lagi Booming

"Testimoni dari Prof. Denny (Denny Indrayana) itu adalah pengingat supaya kita tidak tertidur di saat kita semua sedang berupaya berkompetisi secara sehat," kata Ibas.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Roberth Rouw meminta agar Presiden Joko Widodo mendukung agar MK tidak mengeluarkan putusan yang akan membuat situasi politik menjadi gaduh lantaran proses pemilu yang sudah berlangsung setengah jalan.

"Kami minta juga Presiden bisa mendukung apa yang menjadi harapan dari masyarakat. Ini bukan cuma harapan kami, tapi ini harapan dari masyarakat untuk pemilu ini bisa secara terbuka karena itu hak rakyat," kata dia.

Adapun Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman yang duduk di Komisi III DPR RI mengingatkan bahwa DPR mempunyai pula sejumlah kewenangan legislatif apabila MK bersikeras dalam memutuskan gugatan tentang sistem kepemiluan.

Baca Juga: Penyakit Mulut dan Kuku yang Menyerang Hewan Kurban Mulai Landai, tapi Penyakit Ini yang Harus Diwaspadai

"Kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif juga punya kewenangan. Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem proporsional tertutup) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami, begitu juga dalam konteks budgeting," kata dia.

Kedelapan perwakilan fraksi parpol di parlemen yang menggelar konferensi pers bersama itu adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sehingga, hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang tidak ikut dalam konferensi pers bersama tersebut lantaran mendukung penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x