JURNAL SOREANG - Melalui kuasa hukumnya, Rebecca Ayu Putri Klopper alias Rebecca Klopper melaporkan pemilik akun Twitter yang diduga menyebarkan video syur berdurasi 47 detik mirip dirinya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan tersebut dibuat pada Senin 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB.
"Terkait dengan kasus dugaan penyebaran video asusila terhadap RAPK alias RK," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 25 Mei 2023.
Baca Juga: 5 Tips Menabung yang bagi Pelajar, salah satunya Manfaatkan Teknologi
Pasal yang disangkakan kepada penyebar video syur itu terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," bebernya.
Ramadhan menyebut, laporan Rebecca Klopper telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan menyertakan saksi FF dan LL.
Baca Juga: Tega! Perempuan Muda Buang Bayinya ke Tempat Sampah di Jaktim Lantaran Takut Ketahuan Orang Tua
Penyidik, sambungnya, tengah mempelajari laporan polisi tersebut yang nantinya akan disampaikan perkembangannya.
"Laporan polisi saat ini masih dipelajari oleh penyidik dan tentu perkembangannya nanti akan kami sampaikan," tutur Ramadhan.
Baca Juga: Jumat Curhat, Kapolresta Bandung Terima Sejumlah Keluhan Warga Perbatasan Cikancung, Apa Saja?
Pemilik akun Twitter yang menyebarkan video syur itu dilaporkan terkait Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang