Dugaan Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

- 24 Mei 2023, 09:38 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kasus ini telah merugikan negara senilai Rp8 triliun berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejagung telah menetapkan enam tersangka, salah satunya adalah Menkominfo Johnny G Plate.

Baca Juga: 4 Universitas Terbaik di Cirebon Jawa Barat Versi Unirank 2023

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan pihaknya kini menetapkan tersangka baru.

Ia menjelaskan, tersangka baru itu berinisial WP dan sudah diamankan di daerah Yogyakarta.

"Berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan inisial WP menjadi tersangka," ujar Ketut dalam keterangannya, Selasa 23 Mei 2023.

Baca Juga: Cegah Stunting! Dinkes Kabupaten Ciamis Luncurkan Program Si Keren Halo Cinta

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x