JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil salah seorang pejabat di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Utara.
Ia adalah Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas PRKP Jakarta Utara, Selvy Mandagi.
Rencananya, pemanggilan Selvy dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa 23 Mei 2023.
Baca Juga: Banding Ditolak PT DKI Jakarta, Pihak Terdakwa Anak AG Ajukan Kasasi Putusan 3,5 Tahun
Adapun pemanggilan tersebut dalam rangka klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini buntut dari kelakuan anaknya yang viral di media sosial (medsos) lantaran kedapatan memamerkan harta kekayaan.
"Benar, hari ini KPK mengagendakan permintaan klarifikasi LHKPN seorang pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa 23 Mei 2023.
Baca Juga: Pengertian dan Fungsi Hingga Proses Pembuatan Perjanjian Pra Nikah
Sebagai informasi, anak dari Selvy baru-baru ini kedapatan memamerkan harta kekayaan di medsos.
Anaknya tersebut mengunggah foto bukti pembayaran hotel bintang lima seharga Rp27 juta untuk dua malam.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang