Ia melanjutkan, korban bersama warga kemudian melapor ke Polsek Cipondoh.
Petugas yang saat itu tengah berpatroli kemudian langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp1,4 juta di saku pelaku," tambahnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian mengembangkan kasus ini dengan menginterogasi pelaku.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Zain menyebut masih ada sejumlah uang palsu yang disimpan di rumah kontrakan BRG.
"Kita kembangkan ke kontrakan pelaku di kawasan Batuceper. Di sana, kita sita uang palsu Rp8.900.000 yang disimpan di dalam lemari pakaian dan boks uang," bebernya.