Tiga Terdakwa Perkara Pembunuhan Brigadir J Ajukan Kasasi, Siapa Saja?

- 22 Mei 2023, 15:29 WIB
Tiga Terdakwa Perkara Pembunuhan Brigadir J Ajukan Kasasi, Siapa Saja?
Tiga Terdakwa Perkara Pembunuhan Brigadir J Ajukan Kasasi, Siapa Saja? /PMJ News

JURNAL SOREANG - Tiga orang terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan permohonan kasasi.

Tiga terdakwa yang mengajukan kasasi itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Mereka mengajukan permohonan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah upaya banding ketiganya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Jangan Lakukan! 4 Pantangan Menulis Artikel Topik yang Viral, Agar Tidak Dirujak Netizen

"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Senin 22 Mei 2023.

Djuyamto menyebut, terdakwa Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023, sementara istrinya pada 9 Mei 2023.

Sedangkan terdakwa Kuat Ma’ruf, lanjutnya, mengajukan permohonan kasasi pada 15 Mei 2023.

Baca Juga: 10 SMK Swasta Terbaik di Karawang Berdasarkan Nilai Ujian Nasional 2019 untuk Referensi PPDB 2023

Kini, pihaknya menunggu para terdakwa untuk menyerahkan Memori Kasasi terhitung 14 hari sejak permohonan diajukan.

"Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing," terangnya.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J tersebut, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: 3 Sebab Rendahnya Pemilahan Sampah di Indonesia, Pakar: Masyarakat Skeptis dengan Kegiatan Pemilahan Sampah

Vonis hukuman mati ini kemudian diperkuat oleh putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf yang juga telah melalui putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, masing-masing dijatuhi putusan 20 tahun dan 15 tahun penjara.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x