"Baru satu kali (merampok), karena terjerat pinjol. Utangnya Rp16 juta, utang untuk kebutuhan keluarga," bebernya.
Atas perbuatannya, SDP dikenakan dengan Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang