Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Aliran Dana Garong Uang Rakyat BTS Kominfo

- 20 Mei 2023, 14:14 WIB
Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo
Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo /Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menelusuri ke mana saja aliran dana korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Untuk itu, Kejagung siap menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Adapun kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp8,32 triliun dari nilai proyek Rp10 triliun berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: DIY JUARA! Deretan 7 SMA Favorit di Kota Yogyakarta,Tembus Ranking UTBK Nasional, Opsi Terbaik PPDB 2023!

"Pasti koordinasi ke PPATK," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Jumat 19 Mei 2023.

Ia mengakui, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman terkait kerugian Rp8,32 triliun tersebut.

"Hal itu sedang kita dalami. Pasti butuh waktu lah, kan baru hari Senin (pengumumannya)," pungkas Febrie.

Baca Juga: 5 Dampak Psikologis Diselingkuhi, Salah satunya Rasa minder dan Keraguan

Diberitakan sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8 triliun.

Terkait hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang berupaya mengembalikan Rp8 triliun tersebut.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Baca Juga: PPDB 2023: Inilah Rekomendasi 15 SMP dan MTS di Kota Tasikmalaya, yang Sudah Mendapat Akreditasi A

Ia mengatakan, pihaknya terus berusaha mengembalikan kerugian itu, terlebih lagi jumlahnya sampai Rp8 triliun.

"Yang jelas, kalau kerugian sudah ada Rp8 triliun. Pasti jaksa penyidik berusaha untuk mengembalikan kerugian yang terjadi," tutur Febrie dalam keterangannya, Rabu 17 Mei 2023.

Saat ini, pihaknya masih mendalami penggunaan uang sebesar Rp8 triliun tersebut.

Baca Juga: PPDB 2023 Kota Bandung Sudah Tahap Apa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Daftar SMP Terakreditasi A

"Kejagung masih terus mendalami larinya uang itu, dan sampai saat ini masih terus memeriksa beberapa saksi," bebernya.

"Kemudian, pasti mereka koordinasi ke PPATK," imbuh Febrie.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah