Penetapan status tersangka ini setelah Menkominfo menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, pada Rabu 17 Mei 2023.
Ia menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.
"Hari ini, kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam keterangannya, Rabu 17 Mei 2023.
Baca Juga: Daftar Lengkap Bakal Caleg 2024 Dari Kalangan Artis, Mana Partai Terbanyak?
Kuntadi menambahkan, segera setelah ditetapkan sebagai tersangka, Menkominfo akan langsung ditahan.
Baca Juga: Dugaan Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay, Polisi Imbau Korban Segera Melapor
"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka, dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," bebernya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang