Jhonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD Sebagai Plt Menkominfo

- 19 Mei 2023, 19:05 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). /Jurnal Soreang /Dok. Setpres

JURNAL SOREANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Mahfud ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan Menkominfo yang ditinggalkan Johnny G Plate setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Plt-nya Pak Menko Polhukam (Mahfud MD)," ucap Jokowi dalam keterangannya, Jumat 19 Mei 2023.

Baca Juga: Polisi Panggil Penyedia Penjualan Tiket Coldplay Terkait Dugaan Penipuan Online

Jokowi menegaskan, dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus proyek BTS.

Ia iuga yakin bahwa Kejaksaan Agung sudah bertindak secara profesional dalam mengungkap dan mengusut kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Berikut Ramalan Karier, Keuangan, dan Percintaan untuk Zodiak Taurus, Hati-hati dalam Keputusan Investasi

Penetapan status tersangka ini setelah Menkominfo menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, pada Rabu 17 Mei 2023.

Ia menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Hari ini, kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam keterangannya, Rabu 17 Mei 2023.

Baca Juga: Daftar Lengkap Bakal Caleg 2024 Dari Kalangan Artis, Mana Partai Terbanyak?

Kuntadi menambahkan, segera setelah ditetapkan sebagai tersangka, Menkominfo akan langsung ditahan.

Baca Juga: Dugaan Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay, Polisi Imbau Korban Segera Melapor

"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka, dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," bebernya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah