Dalam Menyelesaikan RUU PRT Kemnaker Gelar 12 Pertemuan, Diikuti 10 Panitia Antar Kementerian Berikut Ini

- 17 Mei 2023, 21:52 WIB
Ilustrasi, Panitia Antar Kementerian saat menggelar rapat pembahasan RUU Perlindungan PRT
Ilustrasi, Panitia Antar Kementerian saat menggelar rapat pembahasan RUU Perlindungan PRT /Tangkapan layar Instagram @kemnaker

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 18 Mei 2023! Zodiak Cancer, Leo, Virgo Prioritaskan Komunikasi dan Kejujuran

1. Kementerian Sekretarat Negara
2. Kementerian Hukum dan Ham
3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak
4. Kementerian Sosial
5. Kementerian Dalam Negeri

6. Kementerian Desa
7. Kantor Staf Presiden
8. Kejaksaan Agung
9. Kepolisian Negara RI
10. Kementerian Ketenagakerjaan

Tentunya untuk merumuskan peraturan yang akan mengakomodir kepentingan kesejahteraan PRT dibutukan aspirasi yang diserap dari Lembaga-lembaga berikut:

Baca Juga: Sangat Luar Biasa! Inilah 4 Manfaat Mengkonsumsi Gula Batu Bagi Kesehatan

1. Jala PRT
2. Komnas Perempuan
3. Komnas HAM
4. LPK
5. LPPRT

6. Kadin
7. APINDO
8. Serikat Pekerja dan Serikat Buruh
9. Praktisi dan Akademisi
10 Dinas-dinas ketenagakerjaan wilayah dan Kementerian lain.

Aspirasi dari stakeholder berperan penting dalam menyampaikan suara-suara harapan dari masyarakat pekerja dengan segera disahkan RUU ini nantinya.

Baca Juga: Liga Eropa : Mampukah Sevilla Tetap Unggul 2-atas Juventus pada Pertandingan Jumat Dinihari? ini Prediksinya

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah