Oknum Jaksa Kejari Batu Bara Dicopot Sementara oleh Kejagung, Ini Kasusnya

- 16 Mei 2023, 11:54 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers /PMJ News

"Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal," tegasnya.

Jaksa Agung, lanjut Ketut, meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak main-main dengan penanganan perkara.

Salah satunya adalah pemerasan yang termasuk ke dalam perbuatan tercela.

Baca Juga: Jadi Kebanggaan Warga Cilacap! Inilah 20 SMA Terbaik di Cilacap Versi Data Kemendikbud, Rekomendasi PPDB 2023

Selain itu, Ketut mengatakan bahwa Jaksa Agung meminta agar penganganan kasus ini terbuka untuk publik.

Jaksa Agung, sambungnya, menekankan tidak akan memberikan toleransi kepada jaksa yang melakukan penyimpangan.

"Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksa-nya," ujar Ketut, menyampaikan arahan Jaksa Agung.

Baca Juga: Liga Inggris : Middlesbrough Diprediksi Kalahkan Coventry City 1-0 dan Menang Agregat 1-0

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah