"Untuk toko, tabung gas 12 kg dijual Rp165 ribu. Untuk rumah tangga, dijual seharga Rp220 ribu. Kemudian yang tabung 5,5 kg dijual kepada toko dengan harga Rp90 ribu dan rumah tangga Rp100 ribu," beber Yossy.
Dari aksi curangnya itu, tambahnya, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp60.000 sampai Rp70.000 per tabung gas non subsidi yang dijualnya.
"Pelaku bisa mendapatkan keuntungan antara Rp60-70 ribu per tabung. Ini udah dilakukan dengan kurun waktu lama 5 tahun oleh pelaku," sambung Yossy.
Baca Juga: PPDB 2023: Inilah Rekomendasi 8 SMK Terbaik di Kabupaten Bogor, Berikut Ini Daftarnya
Atas perbuatannya, RS melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Tak hanya itu, ia juga dijerat dengan Perubahan Peraturan Pemerintah Pasal Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang