Polisi Bongkar Praktek Pengoplosan Tabung Gas di Jaksel: Sudah Beroperasi Selama Lima Tahun

- 12 Mei 2023, 14:50 WIB
Polisi Bongkar Praktek Pengoplosan Tabung Gas di Jaksel: Sudah Beroperasi Selama Lima Tahun
Polisi Bongkar Praktek Pengoplosan Tabung Gas di Jaksel: Sudah Beroperasi Selama Lima Tahun /PMJ News

JURNAL SOREANG - Praktek pengoplosan tabung gas bersubsidi di kawasan Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dibongkar pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, seorang pelaku berinisial RS (46) turut diamankan.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossy mengungkapkan, pelaku telah menjalankan aksinya selama lima tahun belakangan ini.

Baca Juga: Hajat Terkabul, Keinginan terwujud, Simak amalan Syekh Ali Jaber: Baca Doa Ini di Malam Hari

Pelaku, lanjut Yossy, memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas non subsidi 5,5 kg dan 12 kg yang kemudian dijualnya dengan harga sesuai pasaran.

"Modus operandi yang bersangkutan dengan mengoplos atau memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 kg ke dalam tabung non subsidi 5,5 kg dan 12 kg," tutur Yossy dalam keterangannya, Kamis 11 Mei 2023.

Ia melanjutkan, tujuan pelaku melakukan pengoplosan tersebut untuk memperoleh keuntungan dari penjualan tabung gas non subsidi.

Baca Juga: Jalan Rezeki Luas, Hutang Segera Lunas, Syekh Ali Jaber: Istiqamahakan Amalan Ini

"Untuk toko, tabung gas 12 kg dijual Rp165 ribu. Untuk rumah tangga, dijual seharga Rp220 ribu. Kemudian yang tabung 5,5 kg dijual kepada toko dengan harga Rp90 ribu dan rumah tangga Rp100 ribu," beber Yossy.

Dari aksi curangnya itu, tambahnya, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp60.000 sampai Rp70.000 per tabung gas non subsidi yang dijualnya.

"Pelaku bisa mendapatkan keuntungan antara Rp60-70 ribu per tabung. Ini udah dilakukan dengan kurun waktu lama 5 tahun oleh pelaku," sambung Yossy.

Baca Juga: PPDB 2023: Inilah Rekomendasi 8 SMK Terbaik di Kabupaten Bogor, Berikut Ini Daftarnya

Atas perbuatannya, RS melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tak hanya itu, ia juga dijerat dengan Perubahan Peraturan Pemerintah Pasal Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah