Dijelaskan Rycko, standar pengamanan yang digunakan mengacu pada Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
Rycko juga menegaskan dukungan BNPT RI sebagai lembaga negara untuk turut menyukseskan perhelatan KTT ASEAN dengan menghadirkan situasi yang aman, nyaman serta bebas dari potensi aksi teror.
"Tentunya tugas BNPT adalah memastikan bahwa seluruh sarana dan prasarana keamanan yang ada di semua venue termasuk lokasi acara yang ada di Labuan Bajo memenuhi standar keamanan khususnya sadar keamanan daripada serangan bahaya terorisme," ujarnya.
Dalam menghadirkan kondusivitas, paparnya, BNPT RI melakukan assessment beberapa lokasi penyelenggaraan berbagai kegiatan dari delegasi negara-negara peserta KTT ASEAN.
Diantaranya lanjut Rycko, Mulai dari Hotel Meruorah, Hotel Ayana, Hotel Sudamala, Hotel Bintang Flores, lokasi kegiatan Puncak Waringin.
"Kemudian Golomori yang akan menjadi salah satu destinasi wisata Labuan Bajo," imbuhnya.***