JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, mantan pejabat Ditjen Pajak itu sudah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
"KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 10 Mei 2023.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan KPK, lanjutnya, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU," bebernya.
Ali menyebut, modusnya adalah dengan menyamarkan sampai menyembunyikan aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Jurnalis AFP Tewas Di Ukraina Timur, AFF: Soldin Tewas Terbunuh Oleh Tembakan Roket Grad