Para pelaku ini, lanjutnya, memiliki peran sebagai eksekutor, joki, maupun pengirim barang hasil curian ke Lampung.
“Tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni B dan F yang berperan sebagai eksekutor, dan S sebagai penadah,” terangnya.
Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 buah kunci letter L/T, 5 unit sepeda motor, 3 unit mobil pengangkut motor curian.
"Selain itu, turut diamankan juga sebanyak 6 unit handphone, 1 magnet pembuka kunci, 1 unit motor yang sudah dibongkar, 7 buah pelat kendaraan," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang