Koboi Jalanan Arogan Berpistol di Tol Tomang Ungkap Alasan Pakai Pelat Dinas Polisi Palsu

- 6 Mei 2023, 23:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers /PMJ News

Terkait pelat 10011-VII yang didapat tersangka dari seseorang berinisial E, ia menuturkan bahwa saat ini masih diselidiki.

"Pelat nomor tersebut juga didapat dari saudara E yang digunakan baru 2 bulan pada kendaraan sedan," jelasnya.

Baca Juga: Raih Penghargaan Dari International Association of Women Police, Kapolri: Ini Suatu Kehormatan Bagi Saya

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah