JURNAL SOREANG - Pengemudi sedan Mazda yang menggunakan pelat mobil dinas Polri palsu bernama David Yulianto (32) ditetapkan sebagai tersangka.
Koboi jalanan arogan yang menenteng pistol saat memukul sopir taksi online berinisial HH di exit Tol Tomang itu dilaporkan atas dugaan tindak penganiayaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, alasan tersangka menggunakan pelat dinas Polri palsu adalah untuk menghindari ganjil genap.
"Yang disampaikan di sini, menghindari ganjil genap," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat 5 Mei 2023.
Namun, tambahnya, penyidik tidak membuat pengakuan yang dilontarkan oleh tersangka itu sebagai kesimpulan.
Trunoyudo berdalih, masih diperlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik terhadap tersangka.
Terkait pelat 10011-VII yang didapat tersangka dari seseorang berinisial E, ia menuturkan bahwa saat ini masih diselidiki.
"Pelat nomor tersebut juga didapat dari saudara E yang digunakan baru 2 bulan pada kendaraan sedan," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang