20 WNI Korban TPPO Masuk Myanmar Secara Ilegal, Polisi: Tak Terdata Dalam Lalu Lintas Imigrasi

- 5 Mei 2023, 17:51 WIB
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan, sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) dikirim ke Myanmar secara ilegal.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan, sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) dikirim ke Myanmar secara ilegal. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan, sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) dikirim ke Myanmar secara ilegal.

20 WNI tersebut disinyalir menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh sebuah perusahaan online scam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, mereka tidak terdata dalam lalu lintas masuk imigrasi di Myanmar.

Baca Juga: KABAR BAIK, Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga 12 Mei 2023

"Sebanyak 20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas imigrasi Myanmar. Sehingga diduga masuk Myanmar secara ilegal," ucap Djuhandani dalam keterangannya, Kamis 4 Mei 2023.

Terkait hal ini, tamhah Djuhandani, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Dia menyebut, kini para WNI tersebut tengah berada di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar.

Baca Juga: Begini Penegasan Jokowi Soal Kondisi Keuangan Pemda Tidak Mampu Memperbaiki Jalan Rusak

"Mereka dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen," ungkapnya.

Karena itu, lanjut Djuhandani, Pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon.

"Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak," jelas Djuhandani.

Baca Juga: WNI Korban TPPO Berada di Wilayah Konflik, Kemlu Kirim Nota Diplomatik Kepada Myanmar

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melakukan berbagai upaya untuk meminta perlindungan atas warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh sebuah perusahaan online scam di Myanmar.

Salah satunya dengan mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar.

Selain itu, Kemlu juga berkoordinasi dengan otoritas setempat dan bekerja sama dengan sejumlah lembaga internasional.

Baca Juga: Ternyata Mobil Presiden Jokowi Lintasi Jalan Rusak di Lampung dan Bukan Jalan Mulus yang 'Disulap Semalam'

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha mengatakan, pihaknya harus sigap dan berhati-hati sebab para WNI tersebut berada di wilayah konflik.

"Tantangan di lapangan memang tinggi. Mayoritas WNI berada di Myawaddy, lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dan kelompok pemberontak," ungkap Judha dalam keterangannya, Kamis 4 Mei 2023.

Meski demikian, Judha memastikan tantangan tersebut tidak menyurutkan berbagai upaya perlindungan terhadap para WNI.

Baca Juga: Tegas! Polisi Hentikan Masyarakat yang Mudik Pakai Motor Sambil Bawa Bayi

Terlebih, KBRI Yangon dan KBRI Bangkok juga turut mendesak otoritas Myanmar untuk mengambil langkah efektif guna menyelamatkan mereka.

"Dan memetakan jejaring yang ada di Myawaddy melalui kerja sama dengan berbagai lembaga pemerhati kasus online scam. Pendekatan formal dan informal terus dilakukan," sambung Judha.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah