Keluarga Wanita Tewas di Dasar Lift Kualanamu Laporkan 6 Perusahaan, Polri: Kami Tindaklanjuti

- 4 Mei 2023, 21:58 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro /PMJ News

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri menerima laporan dari keluarga korban Aisiah Shinta Dewi Hasibuan pada Selasa 2 Mei 2023.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/81/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Sebanyak 6 perusahaan menjadi terlapor, yakni PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airport, GMR Airport Consorsium, dan Aeroports De Paris.

Baca Juga: Bukan Banjir Lagi! 7 Shio Ini Kena Tsunami Duit di Bulan Mei 2023, Tiada Tandingan Kalau Soal Uang

Keenam perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 359 KUHP terkait dengan tindak pidana kelalaian atau kealpaan.

Hal ini bermula saat Aisiah ditemukan meninggal dunia di lantai dasar bawah lift Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis 27 April 2023 lalu.



Terkait hal ini, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari keluarga Aisiah.

Baca Juga: Mei 2023 Jadi Sultan, 7 Shio Ini Bakal Kaya Raya Kata Ramalan Tarot, Dapat Rejeki Terus-terusan!

"Semua laporan ya pasti ditindaklanjuti," ujar Djuhandani dalam keterangannya, Kamis 4 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x